Wakil Ketua DPD Sebut DPR-MPR Juga Minta MK Ditinjau Ulang

Wakil Ketua DPD Sebut DPR-MPR Juga Minta MK Ditinjau Ulang

Tsarina Maharani - detikNews
Rabu, 31 Okt 2018 18:47 WIB
Foto: Surat DPD Tinjau Ulang MK (andi/detikcom)
Jakarta - DPD buka suara soal surat seruan peninjauan ulang keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah beredar luas. Peninjauan ulang MK itu buntut dari putusan MK yang melarang calon anggota DPD rangkap posisi sebagai pengurus parpol.

Wakil Ketua DPD Nono Sampono menjelaskan surat peninjauan MK itu tak hanya datang dari lembaganya. DPR dan MPR, sebut Nono, juga membuat surat serupa untuk MK.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi begini, yang membuat pernyataan itu tidak hanya DPD, DPR juga membuat dan MPR juga. Tiga lembaga yang membuat. Baru pernah terjadi dalam sejarah ketatanegaraan sebuah keputusan lembaga peradilan direspons oleh tiga lembaga," kata Nono di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Dia mengatakan MK perlu merespons ketiga surat itu. Menurut Nono, jika MPR/DPR/DPD mengeluarkan surat serupa secara bersamaan kepada MK, artinya ada suatu kejanggalan dalam putusan lembaga itu.

"Ya perlu ada respons lah. Kalau sampai tiga lembaga itu berarti ada sesuatu... Kalau nggak kan hanya DPD sendiri kan. Itu ada tiga lembaga bikin surat," ujar dia.



Lantas, seperti apa peninjauan ulang yang dimaksud DPD? Nono mengatakan peninjauan itu bukan berarti membubarkan MK.

"Nggak, nggak seperti itu (membubarkan). Keputusan itu yang perlu dilihat. Kan di sana bukan malaikat, bukan dewa. Mau contoh? ketuanya kan pernah kena, anggotanya pernah kena masalah di KPK. Bukan malaikat, kewenangannya kayak malaikat tapi kan orangnya," tegas Nono.

Beredar surat DPD RI yang menyerukan peninjauan ulang keberadaan MK. Surat ini menyusul putusan MK yang melarang calon anggota DPD rangkap posisi sebagai pengurus parpol.

DPD menilai Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 di atas telah melanggar Pasal 28I UUD 1945. Yaitu hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

"Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menyatakan sikap politiknya untuk segera meninjau kembali keberadaan Mahkamah Konstitusi yang dalam pelaksanan wewenang dan tugas konstitusionalnya tidak mencerminkan sebagai lembaga kekuasaan kehakiman yang memiliki kewajiban mengawal penegakan hukum dan konstitusi," demikian bunyi surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.

(tsa/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads