"Majelis telah menimbang dan mencermati bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah membuat dakwaan secara jelas dan lengkap serta tidak kabur sesuai yang ada dalam eksepsi terdakwa," kata ketua majelis hakim Denny Lumban Tobing memutuskan menolak eksepsi terdakwa di ruang sidang PN Makassar, Jalan Kartini, Makassar, Rabu (31/10/2018) sore.
Baca juga: Tok! PT Abu Tours Divonis Pailit |
Danny mengatakan penolakan ini didasari pertimbangan eksepsi yang diajukan tidak sesuai dengan klasifikasi pada 156 KUHAP.
"Eksepsi ditolak seluruhnya dan akan melanjutkan pokok perkara ini," kata Danny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan berlangsung pada 7 November mendatang.
Pada sidang dakwaan per 10 Oktober lalu, jaksa mendakwa Nursyariah dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 3 UU tentang Pencucian Uang.
Dia disebut bersama suaminya, Hamzah Mamba, menelantarkan 96 ribu jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 triliun. (fiq/asp)











































