Cagub Sultra dan Walkot Kendari Divonis 5,5 Tahun Penjara

Cagub Sultra dan Walkot Kendari Divonis 5,5 Tahun Penjara

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 31 Okt 2018 15:49 WIB
Ilustrasi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mantan Wali Kota Kendari yang juga calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Anak Asrun yang juga Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra, juga dihukum sama dengan ayahnya.

"Menyatakan terdakwa Asrun dan Adriatma Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Haryono membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018).

Asrun dan Adriatma terbukti bersalah menerima suap Rp 6,8 miliar dari kantong mantan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah. Uang suap dimaksud agar Asrun memenangkan proyek lelang perusahaan Hamzah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proyek yang rencana dikerjakan Hasmun yaitu pembangunan Gedung DPRD Kota Kendari, Tambat Labuh Zona III TWT, dan Ujung Kendari Beach. Selain itu, Adriatama juga diminta untuk memenangkan proyek pembangunan Jalan Bungkutoko Kendari New Port.

Melalui orang kepercayaannya bernama Fatmawati, Asrun dan Adriatma mengumpulkan dana kampanye dari rekanan pengusaha. Dana kampanye itu untuk Asrun di Pilgub Sultra.




"Fatmawati minta Hasmun menyiapkan dana Pilgub Sultra butuh biaya banyak dan Hasmun menyanggupinya," kata hakim.

Hakim menyebutkan Hasmun memberikan uang Rp 4 miliar untuk Asrun melalui Fatmawati atas permintaan komitmen fee proyek yang dikerjakan. Sedangkan, Adriatma menerima uang Rp 2,8 miliar dari Hasmun. Uang itu untuk membantu biaya kampaye ayahnya.

"Atas uraian diatas, unsur menerima hadiah atau janji terpenuhi," kata hakim.

Asrun dan Adriatma melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Orang Kepercayaan Asrun Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Faqih, juga divonis 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Fatmawati terbukti menjadi perantara uang suap Rp 6,8 miliar dari Hasmun ke Asrun dan Adriatma.

"Menyatakan terdakwa Fatmawati Faqih telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Hariono saat membacakan amar putusan.

Fatmawati merupakan orang kepercayaan Asrun dan Adriatma. Bahkan Fatmawati juga tim pemenangan Asrun yang maju Cagub Sultra dengan mengumpulkan dana kampanye dari rekanan pengusaha.

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads