Diketahui, UMK Kota Cilegon sebesar Rp 3.622.214. Dari besaran itu, buruh merasa upah itu harus dinaikkan guna menghadapi kebutuhan hidup yang diprediksi terus naik pada 2019 mendatang.
"Dasarnya kan kita udah jelas kalau kita mau hitung-hitungan pertumbuhan kebutuhan buruh kan makin besar, karena kita sudah survei ya kita ambil pertumbuhan ekonomi berjalan seperti apa sih, ya kita harus siap siaga," kata Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Energi dan Pertambangan, Rudi Sahrudin kepada wartawan, Rabu (31/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Buruh di Yogya Demo Tolak UMP Rp 1,57 Juta |
"Setelah diputus nanti tahun 2019 pasti akan melejit lagi kenaikan apalagi yang akan ditimpakan ke buruh sehingga kita minta sekarang agar nggak sia-sia," lanjut Rudi.
Menurutnya, kenaikan berbagai macam jenis kebutuhan hidup diprediksi akan 'mencekik' kehidupan buruh di Kota Cilegon. Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah kota agar memdengat usulan buruh dengan besaran kenaikan yang diusulkan tersebut.
Aksi buruh tersebut juga untuk mengawal rapat yang dilakukan antara Pemkot Cilegon, Apindo, dan dewan pengupahan kota. Dalam bahasannya, Apindo tetap keukeuh berpegang pada Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015.
"Apindo tetap memakai PP 78 yaitu 8,03 persen, kita dari unsur serikat pekerja (minta) 15 persen. Dasarnya kan itu perhitungan yang akan naik," ujarnya. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini