Taufik Kurniawan, Pimpinan DPR Ke-2 yang Jadi Tersangka KPK

Taufik Kurniawan, Pimpinan DPR Ke-2 yang Jadi Tersangka KPK

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 30 Okt 2018 15:47 WIB
Taufik Kurniawan (Foto: dok. DPR)
Jakarta - KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjadi pimpinan DPR periode 2014-2019 kedua yang dijerat lembaga antirasuah tersebut.

"KPK menetapkan TK (Taufik Kurniawan) sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).


Taufik dijerat KPK sebagai tersangka melalui pengembangan penyidikan. Dia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. KPK menduga Wakil Ketua Umum PAN itu menerima Rp 3,65 miliar dari Muhamad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen 2016-2021. Duit itu berkaitan dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah pelantikan (sebagai Bupati Kebumen), MYF (Muhamad Yahya Fuad) diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, salah satunya TK (Taufik Kurniawan)," ucap Basaria.


Sebelum Taufik, pimpinan DPR yang ditersangkakan KPK, hingga akhirnya dibui, adalah Setya Novanto. Eks Ketua DPR itu jadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

"KPK menetapkan Saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014, sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017).


Dalam prosesnya, Novanto sempat mengajukan praperadilan dan menang. Namun KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka beberapa bulan berselang.

Penetapan itu terkonfirmasi dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang beredar di kalangan wartawan. Seorang pejabat di KPK membenarkan soal surat ini.

"Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa, tanggal 31 Oktober, telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011 sampai dengan 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto," demikian penggalan SPDP yang beredar, Senin (6/11/2017).

Novanto kini mendekam di Lapas Sukamiskin. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu harus menjalani hukuman penjara selama 15 tahun.


Saksikan juga video 'Luhut Ancam Buka Dosa Amien Rais, PAN: Kita Bukan Malaikat':

[Gambas:Video 20detik]

(gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads