Diteliti Kemenhub, Boeing 737 MAX 8 Tetap Boleh Beroperasi

Diteliti Kemenhub, Boeing 737 MAX 8 Tetap Boleh Beroperasi

Tsarina Maharani - detikNews
Selasa, 30 Okt 2018 14:30 WIB
Pesawat Boeing 737 Max 8 Lion Air PK-LQP yang jatuh (Foto: dok. Lion Air)
Jakarta - Kemenhub saat ini tengah meneliti dan memeriksa pesawat Boeing 737 MAX 8, jenis pesawat yang jatuh di Karawang, Jawa Barat. Meski begitu, pesawat jenis ini tetap boleh beroperasi.

"Saat ini memang Direktorat Kelaikan Udara sedang melakukan pengawasan, kemudian penelitian terhadap pesawat-pesawat Boeing 737 MAX," ujar Plt Dirjen Perhubungan Udara M Pramintohadi Sukarno di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

"Kita masih terus melakukan proses pengawasan, penelitian, dan saat ini pesawat tetap melaksanakan operasi," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bersamaan dengan itu, Kemenhub juga tengah menunggu hasil penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Komite itu tengah menelusuri penyebab jatuhnya pesawat. Namun sampai siang ini badan pesawat dan black box di dalamnya belum ditemukan.




"Secara prinsip memang evaluasi terhadap terjadinya musibah ini dilaksanakan oleh KNKT. Jadi KKNT di lapangan mencari black box, juga bagian-bagian dari pesawat udara yang terkena musibah kemarin. Berdasarkan itu, akan mencari data-data kemudian melakukan satu analisis terhadap penyebab kecelakaan. Itu adalah kewenangan KNKT," tutur Praminto.

Untuk diketahui, pesawat Boeing 737 MAX 8 milik Lion Air yang jatuh pada Senin (30/10) kemarin merupakan armada baru. Pesawat itu baru dioperasikan pertengahan Agustus 2018.



Saksikan juga video 'Melacak Badan Lion Air, Basarnas Pakai Multibeam Echosounder':

[Gambas:Video 20detik]

(fjp/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads