"Saat ini memang Direktorat Kelaikan Udara sedang melakukan pengawasan, kemudian penelitian terhadap pesawat-pesawat Boeing 737 MAX," kata Plt Dirjen Perhubungan Udara M Pramintohadi Sukarno di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Selama proses pengecekan, Praminto menyebut pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 tetap diperbolehkan beroperasi. Namun ia tak menjelaskan alasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, terkait pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh, Praminto mengatakan Kemenhub menunggu laporan dari KNKT. Namun dia menegaskan saat itu pesawat nahas itu dalam kondisi layak terbang.
"Kita tunggu hasil dari KNKT. Tapi pada prinsipnya pesawat dalam kondisi layak terbang," tegas Praminto.
![]() |
Seperti diketahui, pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang jatuh di sekitar Perairan Karawang pada Senin (29/10) pagi.
Pesawat berjenis Boeing 737 MAX 8 itu membawa 189 orang di dalamnya, termasuk dua bayi. Hingga saat ini proses pencarian korban masih dilakukan.
Simak Juga 'Properti Diduga Milik Korban Lion Air Diidentifikasi':
(tsa/tor)