"Kita maur parkir di Makassar menjadi tertib. Baik dari segi penataan dan pendapatan," kata Direktur Operasional PD Parkir Makassar, Syahril Sappaile di Makassar, Senin (29/10/2018).
Syahril mengatakan penerapan parkir elektrik ini akan dimulai pada 1 Januari 2019 mendatang. Disebutkannya, selama ini beberapa kawasan parkir di Makassar dikuasai oleh para juru parkir liar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke depannya, dia berharap warga Kota Makassar dapat mau ditata dan lebih rapih dalam melalukan parkir kendaraannya. Syahril menambahkan, konsep parkir elektrik ini bakal menggunakan kartu sebagai alat pembayarannya.
Lokasi yang akan pertama kali menggunakan parkir elektrik ini adalah Jalan Penghibur, Jalan Kartini, dan Jalan Somba Opu.
Yang menarik, ada kawasan yang bakal menerapkan parkir mahal bagi kendaraan. Parkir mahal ini bakal diterapkan di Jalan Kartini yang berdekatan dengan Lapangan Karebosi. Berdasarkan SK Wali Kota Makassar per tanggal 4 Oktober 2018, ada tarif khusus untuk parkir di bahu Jalan Kartini.
Tarifnya berupa Rp 15 ribu untuk jam pertama dan akan naik menjadi Rp 30 ribu untuk 5 jam ke depan, Rp 60 ribu dari 5 jam ke 12 jam, dan Rp 100 ribu untuk parkir selama 24 jam.
"Itukan daerah di sana tidak boleh parkir seharusnya, tapi masih ada yang parkir. Makanya kita terapkan tarif parkir khusus di sana," ujar Syahril. (fiq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini