"Apa masalahnya? Apakah pak Jokowi secara konstitusi atau pemerintah tidak boleh menggratiskan? Apa dasarnya tidak boleh?" kata Ara, sapaan Maruarar, di Djakarta Theatre, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (28/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian itu manfaat bagi rakyat atau tidak? Manfaat kan. Kalau bermanfaat, tentu kan boleh. Kalau yang tidak boleh itu melanggar aturan dan tidak bermanfaat," ujarnya.
Jokowi sebelumnya menegaskan kebijakan penghapusan tarif Jembatan Suramadu bukan dimaksudkan untuk mendulang suara di Pilpres. Jokowi mengatakan, usulan untuk pembebasan biaya jembatan yang sebelumnya berupa Tol Jembatan Suramadu, sudah ada sejak tahun 2015.
"Pendapatan yang masuk tidak sebanding dengan pertumbuhan ekonomi," kata Jokowi di Jembatan Suramadu, Jawa Timur, Sabtu (27/10).
"Sekali lagi, keputusan ini untuk rasa keadilan untuk masyarakat Madura. Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, Jalan Tol Suramadu kita ubah jadi jalan tol biasa," tuturnya. (knv/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini