"Dari awal kami sudah pesimis bandingnya dikabulkan. Kami akan ajukan kasasi dan ibu Meliana optimis akan dikabulkan," ujar pengacara Meliana, Ranto Sibarani saat dihubungi detikcom, Minggu (28/10/2018).
Ranto menilai selama sidangnya di Sumatera Utara, hakim tidak akan bisa menilai secara subjektif. Sebab, tekanan massa sangat besar selama persidangan. Diharapkan hakim agung yang jauh dari lokasi bisa menilai lebih jernih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, tidak ada mens rea (niat jahat) Meliana dalam kasus itu. Malah, dia didatangi massa dan rumahnya dirusak. Massa juga membakar rumah ibadah Vihara.
"Buktinya tidak relevan, yaitu surat pernyataan dibuat Desember 2016, padahal kejadian bulan Juli 2016. Apa buktinya relevan? Ibarat kasus pembunuhan, pisaunya harus ada dulu, pisaunya tidak mungkin ditempa 6 bulan setelahnya," ujar Ranto.
Sebagaimana diketahui, jaksa menuntut Meliana 18 bulan penjara dan diamini oleh PN Medan pada 21 Agustus 2018. Atas hal itu, Meliana banding tapi ditolak. Putusan itu diketok pada Kamis (25/10) kemarin dengan ketua majelis Daliun Sailan serta anggota majelis Prasetyo Ibnu Asmara dan Ahmad Ardiana Patria.
Simak Juga 'Pengacara Berharap Meiliana Diputus Bebas Saat Banding':
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini