Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/10/2018), Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton keluar pertama kali mengenakan rompi tahanan warna oranye dan membawa koper.
Kemudian disusul anggota Komisi B DPRD, Arisavanah dan Edy Rosada. Ketiga tersangka ditahan di rutan cabang KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara tersangka yang diduga sebagai penerima suap yakni Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalten Punding LH Bangkan, serta dua anggota Komisi B DPRD, yakni Arisavanah dan Edy Rosada.
Dugaan suap berjumlah Rp 240 juta diberikan agar DPRD Kalteng tidak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan. KPK juga mengatakan sedang mendalami dugaan pemberian lain dari PT BAP kepada anggota DPRD Kalteng. (fai/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini