"Ratna diperiksa tambahan sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono lewat pesan singkat, Jumat (26/10/2018).
Hal senada juga disampaikan pengacara Ratna, Insank Nasruddin. Dia menyebut kliennya diperiksa di ruangan berbeda dengan ketiga saksi yakni, Dahnil Anzar Simanjuntak, Nanik S Deyang dan Said Iqbal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya performed konfrontasi itu kan kepentingan penyidik artinya pihak-pihak siapa saja yang jadi konfrontir ya penyidiklah, bukan kami yang meminta. Bukan saksi-saksi yang meminta itu kan penyidik, dan memang tadi kami hanya dilakukan BAP tambahan. Kalau yang lain-lain nggak, kalau pihak yang lain-lain kan dikonfrontasi ya tapi kami enggak," kata Insak di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Insak mengatakan pemeriksaan tambahan berfokus terkait operasi plastik Ratna. Insak juga menegaskan dana operasi tersebut merupakan dana pribadi Ratna.
"Dana pribadi kok," ujarnya.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.
Saksikan juga video 'Said Iqbal, Dahnil, dan Nanik Penuhi Panggilan Polisi Terkait Hoax Ratna':
(knv/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini