Pantauan detikcom, Nanik tiba di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (26/10/2018) pukul 14.13 WIB. Dia datang setelah koordinator juru bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak.
"Nanti ya. Aduh wartawan diwawancara wartawan. Saya nggak tahu (agenda pemeriksaan)," ujar Nanik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak (disita ponsel)," ujarnya.
![]() |
Tak lama setelah itu, Presiden KSPI Said Iqbal juga hadir memenuhi panggilan polisi. Dia datang ditemani sejumlah buruh.
"Kami datang untuk dikonfrontir, belum tahu materinya apa, setelah ini baru kami sampaikan," ujarnya.
Said menegaskan dirinya hanya korban. Dia berharap polisi bekerja secara profesional.
"Kami korban kebohongan Ratna Sarumpaet," sambung dia.
Sebelumnya, penyidik menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Dahnil, Nanik S Deyang, dan Said Iqbal karena ada perbedaan keterangan pada pemeriksaan pertama. Ketiganya juga akan dikonfrontasi dengan Ratna Sarumpaet.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.
Simak Juga 'Karena Hoax Ratna, Jokowi Dapat Dukungan dari Swing Voters':
(knv/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini