Polisi Sita Ponsel Nanik S Deyang Terkait Hoax Penganiayaan Ratna

Polisi Sita Ponsel Nanik S Deyang Terkait Hoax Penganiayaan Ratna

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 26 Okt 2018 16:27 WIB
Wakil Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menyita ponsel Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, terkait kasus hoax Ratna Sarumpaet. Ponsel tersebut disita sebagai barang bukti.

"Iya disita jadi barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (26/10/2018).

Nanik sebelumnya memenuhi panggilan polisi untuk dikonfrontasi terkait kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet. Saat itu, Nanik mengaku tak membawa ponsel karena masih ada di polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Hal itu dia sampaikan saat masuk ke ruang pemeriksaan Ditkrimum Polda Metro Jaya. Petugas awalnya mempersilakan pihak yang mendampingi Nanik untuk menyimpan ponsel sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.

"Kalau bu Nanik handphone silakan dibawa, yang lain silakan disimpan, ujar petugas piket tersebut.

Namun Nanik mengaku dirinya tak membawa ponsel. Nanik lalu menyebut ponselnya masih ada di penyidik.

"Saya nggak punya hanphone. Hanpdhone saya masih di situ (sambil nunjuk)," kata Nanik.





Saat dimintai konfirmasi mengenai hal itu, Nanik menampik ponselnya disita oleh polisi.

"Nggak (disita polisi), ujarnya.

Hal yang sama juga dia tuliskan lewat akun Facebook-nya Naniek S Deyang. Nanik menyebut ponselnya hanya dipinjam oleh penyidik setelah diperiksa pada Senin (15/10).

"Beredar cerita HP saya disita, itu tdk benar. Yg benar adalah dipinjam karena utk diambil foto wajah Bonyok RS di HP utk menyelidiki asalnya karena malam itu ahli IT -nya gak ada jadi diminta HP ditinggal, nanti setelah foto tersebut diambil maka HP akan dikembalikan. Saya gak khawatir dng HP saya karena gak ada yg luar biasa," ujar Nanik di akun Facebook-nya pada 17 Oktober 2018.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.

Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.



Saksikan juga video 'Gali Kasus Hoax Ratna, Giliran Nanik S Deyang Diperiksa':

[Gambas:Video 20detik]

(knv/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads