Otopsi Jaksa Umbu Tidak Perlu Restu Kejagung
Selasa, 23 Agu 2005 14:37 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung penuh keinginan keluarga untuk mengotopsi jasad Jaksa Umbu Lage Lozara. Otopsi kewenangan polisi dan tidak perlu mengantongi izin Kejagung.Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung Soehandoyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2005)."Tidak perlu ada persetujuan dari Kejaksaan Agung. Kita mendukung rekomendasi Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Kapolda Jawa Tengah tentang fasilitas pelaksanaan otopsi. Otopsi itu kewenangan polisi. Umbu salah satu korps Adhyaksa tentu kita akan memberikan dukungan terbaik," urai Soehandoyo.Bagaimana soal tim independen otopsi? "Kalau memang benar dikehendaki keluarga kan latar belakang harus diungkap oleh pihak yang berwenang. Sifat Kejaksaan Agung hanya memberikan dukungan," kata dia.Menurut dia, Kejagung hingga kini masih berpegang pada laporan Kajati Sultra bahwa kematian Jaksa Umbu karena jantung.Keluarga minta Kejagung melakukan otopsi terhadap Jaksa Umbu. Otopsi dilakukan untuk menjawab keresahan sebagian besar anggota keluarga yang mengetahui adanya keganjilan ketika melihat jenazah almarhum.Kondisi terakhir jenazah menunjukkan hal-hal yang aneh, seperti lidah yang menjulur dan bekas luka di beberapa bagian tubuh.
(aan/)











































