"Dalam Gugatan Rekonvensinya, Deddy meminta ganti kerugian sebesar Rp 2,6 juta," ujar kuasa hukum Deddy, Jefry Khasogy kepada wartawan, Jumat (26/10/2018).
Gugatan balik itu disampaikan dalam sidang di PN Tangerang pada Kamis (25/10) kemarin. Gugatan balik dilayangkan karena Hendra Apriansyah yang diduga secara melawan hukum telah menyebarkan berita kepada warga melalui Grup Whats App dengan tuduhan tuduhan Deddy Octo melakukan penyerobotan batas tembok lantai dua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Hukum, Perdamaian, dan Kesalahpahaman |
Kasus ini bermula saat Hendra pulang mudik ke Padang, Sumatera Barat selama 2 pekan pada Juni 2018. Sepulangnya ke rumahnya, Hendra kaget pohon di rumahnya yang berada di berhimpitan dengan halaman rumah Deddy sudah ditebang. Sebulan setelahnya, Deddy membangun pagar tembok untuk menyekat dua rumah di cluster tersebut.
Keributan semakin menjadi-jadi dan puncaknya masuk ke meja hijau. Hendra menggugat Deddy Octo, sebesar Rp 2,6 miliar dan sidang masih berlangsung di PN Tangerang. Deddy juga melaporkan Hendra di kasus itu ke polisi.
"Itu cluster, tembok itu sekeliling gitu. Di dalam itu tidak boleh ditembok lagi, tidak boleh ada pemisahan. Namanya juga cluster," kata kuasa hukum Hendra, Supena membela kliennya.
Simak Juga 'Dinilai Tidak Jujur, Jaksa Putar CCTV Pemeriksaan':
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini