Berikut konologi kasus tersebut sebagaimana dirangkum detikcom, Jumat (26/10/2018):
Juli 2016
Meliana datang ke kios di Jalan Karya Lingkungan I Kelurahan Tanjungbalai Kota I Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, Sumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iyalah nanti kubilangkan," jawab Kak Uo.
29 Juli 2016
Massa gaduh dan terprovokasi oleh segelintir orang. Jelang malam, massa tidak terkendali dan melempari dan merusak rumah Meliani. Selain itu, vihara yang ada di kota itu juag ikut dirusak.
19 Desember 2016
MUI Kota Tanjungbalai memutuskan ucapan/ujar yang disampaikan oleh Sdri meliana atas suara azan yang berasal dari mesjid Al-Maksum perendahan dan penistaan terhadap suatu agama Islam.
MUI merekomendasikan kepada pihak Kepolisian untuk segera menindaklanjuti proses penegakan hukum atas saudari Meliana.
23 Januari 2017
Perusak dan pembakar vihara dihukum, yaitu:
1. Abdul Rizal dihukum 1 bulan 16 hari.
2. Restu dihukum 1 bulan dan 15 hari.
3. M Hidayat Lubis dihukum 1 bulan dan 18 hari.
4. Muhammad Ilham dihukum 1 bulan dan 15 hari.
5. Zainul Fahri dihukum 1 bulan dan 15 hari.
6. M Azmadi Syuri dihukum pidana 1 bulan dan 11 hari.
7. Heri Kuswari dihukum 1 bulan dan 17 hari (kena pasal kasus pencurian).
8. Zakaria Siregar dengan pidana 2 bulan dan 18 hari.
30 Mei 2018
Meliana mulai duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Jaksa menuntut Meliana 18 bulan penjara.
21 Agustus 2018
PN Medan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara ke Meliana.
25 Oktober 2018
PT Medan menolak banding Meliana.
Simak Juga 'Begini Aturan Kemenag soal Pengeras Suara Azan di Masjid':
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini