"Jumat penandatangan pergub. Tapi diumumkan secara serentak, 34 provinsi, 1 November 2018," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Andry Yansyah, saat dihubungi, Jumat (26/10/2018).
Andri enggan mengungkapkan besaran UMP yang telah disetujui Anies. Dia hanya memastikan besaran UMP mengikuti aturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri mengatakan Pemprov DKI telah memperluas subsidi bagi buruh melalui kartu pekerja, KJP, dan akses untuk mendapatkan rumah DP Rp 0. Dia mengatakan Pemprov DKI akan fokus menyejahterakan buruh.
"Kita, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pak Gubernur fokus untuk menyejahterakan rakyat apabila dalam pengumumannya ada tidak sesuai usulan dari serikat pekerja nanti selisih itulah yang akan kita fasilitasi. Kita akan tingkatkan kesejahteraan dengan melalui kartu pekerja," sebutnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) sudah menetapkan UMP 2019 naik 8,03 persen. Kenaikan UMP di setiap provinsi akan diumumkan serentak pada 1 November 2018.
Penetapan upah minimum 2019 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2018 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.
Merujuk pada hitung-hitungan tersebut, diperkirakan UMP DKI Jakarta tahun 2019 naik 8,03% atau Rp 292.937 dari UMP 2018 Rp 3.648.035 menjadi Rp 3.940.972.
Simak Juga 'Upah Buruh 2019: Pengusaha Setuju Naik 8%, Buruh Minta 25%':
(fdu/idh)











































