KBRI Riyadh Pulangkan 23 WNI Korban Visa Kunjungan

KBRI Riyadh Pulangkan 23 WNI Korban Visa Kunjungan

Ray Jordan - detikNews
Jumat, 26 Okt 2018 09:50 WIB
Foto: Dok. KBRI Riyadh
Jakarta - KBRI Riyadh memulangkan WNI yang tercatat sebagai korban 'visa kunjungan' yang rencananya akan dipergunakan untuk bekerja di Arab Saudi. Total ada 23 WNI yang dipulangkan.

Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, pemulangan 23 WNI itu dilakukan pada Kamis (25/10). Para WNI tersebut dijadwalkan tiba di Jakarta pada Jumat (26/10) pukul 13.20 WIB.

"KBRI Riyadh memulangkan 23 WNI yang belum beruntung dan tercatat sebagai korban 'visa kunjungan' ke tanah air," kata Maftuh dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (26/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Maftuh menjelaskan kronologis kasus penemuan WNI korban 'visa kunjungan' tersebut hingga akhirnya dipulangkan ke Indonesia. Pada tanggal 14 Oktober 2018, Maftuh melakukan pertemuan dengan Dirjen Asia Kemenlu Saudi, Faisal al-Amoudi untuk membahas tentang solusi para WNI yang nasibnya terkatung-katung di Rumah Singgah KBRI 'RUHAMA'. Ini karena kasus kerja WNI itu menggunakan visa kunjungan atau ziarah.

"Pada 16 Oktober 2018, PF Konsuler 1/Koordinator Pelayanan Warga, Raden A Arief, berkoordinasi dengan Direktur Konsuler Kemlu Arab Saudi, Mohammed A Al Shammmery. Pada hari berikutnya, Arief diterima Kepala Imigrasi Provinsi Riyadh, Mayjen Sulaiman Abdul Rahman Alsuhibani yang dilanjutkan pertemuan pada hari berikutnya lagi dengan Direktur Urusan WNA Kantor Imigrasi Provinsi Riyadh, Brigjen Nasir Abdulaziz Al Madhi," jelas Maftuh.

Maftuh mengatakan, tercatat pada 24 Oktober 2018, rumah singgah di KBRI Riyadh dihuni oleh 196 WNI kurang beruntung. Mereka datang jauh-jauh merantau kemudian menemui berbagai persoalan di tengah perjalanan.


"Dari angka 196 tersebut, 58 di antaranya merupakan para pekerja yang datang ke Arab Saudi dengan visa ziarah (kunjungan) kemudian bekerja, baik pada sponsor (pengundang) yang mendatangkannya maupun orang lain. Baik karena 'dijual' oleh sponsor (pengundang) kepada orang lain maupun kabur kemudian bekerja pada orang lain yang tak juga dikenalnya," katanya.

Maftuh mengatakan, permalasahan muncul saat WNI tersebut hendak pulang ke tanah air. Jika sponsor tidak membuatkannya iqamah (izin tinggal) maka ada banyak denda yang harus dibayarkan. Sementara itu, jika sponsor (pengundang) melaporkannya kabur maka petugas imigrasi tidak akan memperkenankannya keluar wilayah Arab Saudi kecuali setelah mendapat 'pengampunan' dari sponsor (pengundang).

"Belum lagi kasus lain seperti tuduhan pencurian, tuduhan asusila, atau gaji belum dibayarkan sehingga membuat WNI tersebut tak bisa mengurus exit permit," katanya.


Selanjutnya, kata Maftuh, pada 18 Oktober 2018, KBRI Riyadh mengajukan 54 WNI yang kondisinya terkatung-katung. Setelah diverifikasi petugas Imigrasi dan Kepolisian di Kantor Urusan Ketenagakerjaan Wanita Riyadh, sebanyak 23 orang kemudian dapat memperoleh final exit.

"Dari 23 orang ini, sebagian sudah dilaporkan kabur oleh sponsornya kemudian mendapatkan 'pengampunan' dari aparat negara. Skema ini biasanya susah didapatkan dengan alasan negara tidak serta merta dapat mengambil alih kewenangan warga setempat yang telah bersusah payah mendatangkan orang asing," katanya.

Sementara itu, lanjut Maftuh, sebanyak 27 orang yang diproses di Kantor Imigrasi Riyadh justru karena belum dilaporkan kabur oleh sponsor mereka. Ada pula di antara mereka yang sponsornya tidak melaporkan bahwa visa kunjungan mereka berakhir kemudian sponsor menyatakan siap bertanggung jawab atas administrasi kedaluwarsa visa.


Maftuh menambahkan, adapun 6 orang sisanya masih harus berurusan dengan hukum karena adanya tuntutan mereka kepada sponsor yang mendatangkan atau majikan riil yang mempekerjakannya, baik soal gaji maupun hak-hak lainnya.

"Sementara 23 orang diterbangkan ke Indonesia pada 25 Oktober 2018, pengelola rumah singgah KBRI Riyadh masih harus menyelesaikan PR untuk mengupayakan solusi kasus-kasus yang dihadapi 175 orang lainnya," katanya.

Maftuh menegaskan bahwa pembukaan lapangan kerja untuk WNI di Saudi dengan sistem satu kanal harus dibarengi dengan penyelesaian kasus-kasus saudara-saudara kita para WNI yang dirundung permasalahan ketenagakerjaan tanpa ujung. (jor/abw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads