"Kita optimis karena dari awal saya melihat tuduhan pasal ini banyak yang harus di-challenge. Sehingga kita optimis ini tidak masuk ke pada ranah pidana," kata Aldwin di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (25/10/2018).
Beberapa saksi ahli yang dihadirkan Dhani yakni dari ahli komunikasi, ahli ITE, dan ahli pidana. Aldwin mengaku optimistis lantaran dalam video Dhani tak menyebut subjek dari seorang yang merasa dicemarkan tersebut.
"Karena sekali lagi tidak ada subjek nama hukum yang disebut Mas Dhani, nanti bisa kita kaji videonya. Nggak ada, nggak jelas Mas Dhani berkata-kata itu menghinakan siapa, mencemarkan nama baik siapa, ndak ada," papar Aldwin.
Aldwin berharap usai saksi ahli ini didatangkan bisa meringankan pidana kasus Dhani. Hingga dapat tercapai kesepakatan jika kasus Dhani tak memenuhi unsur pidana.
"Mudah-mudah para ahli maupun yang dari kepolisian ketika berembuk pada akhirnya bisa meringankan dan mencapai kesepakatan, bahwa ini tidak memenuhi unsur pidana. Dan ketika itu kemudian dilakukan tentu kita akan memohonkan untuk SP3, mudah-mudahan. Ini harapan kita," ucap Aldwin.
Sementara itu, Dhani mengatakan dirinya masih belum bisa menjamin apakah kesaksian para saki yang dibawanya nanti bisa dikutip oleh penyidik. Dalam hal ini dia masuh menerka-nerka.
"Saksi ahli pasti diperiksa, cuma apakah keahliannya itu dikutip oleh kepolisian atau tidak, kita ndak njamin. Kalau saksi ahli diperiksa kita optimis, tapi kalau kesaksiannya digunakan dalam pasal ini kita belum tahu, nanti kita lihat," pungkas musisi sekaligus politikus Gerindra ini. (bdh/jbr)











































