Polisi Umumkan Status Hukum Pembawa Bendera HTI di Garut Besok

Polisi Umumkan Status Hukum Pembawa Bendera HTI di Garut Besok

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 25 Okt 2018 19:22 WIB
Foto: Pembawa bendera HTI (kiri) dan Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna/Dok istimewa
Jakarta - Polisi masih memeriksa US (34) pembawa bendera berkalimat tauhid yang diidentifikasi kepolisian sebagai bendera HTI di tengah Apel Hari Santri Nasional (HSN) di Garut, Jawa Barat. Status hukum US akan diumumkan besok.

"Besok pagi pukul 10.00 WIB, kita akan konferensi pers di sini (Divisi Humas Polri), sekaligus (merilis) hasil pemeriksaan di Polda Jawa Barat," kata Arief di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018).


Arief mengatakan akan menjelaskan secara detil penanganan US besok. "Besok pagi akan saya jelaskan secara detil hasil pemeriksaan malam ini," sambung dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief menuturkan status hukum US masih saksi terperiksa saat ini. Polisi masih mendalami motif US mengibarkan bendera HTI di tengah Apel HSN pada Senin (22/10) itu.

"Statusnya sementara terperiksa. (Motif pengibaran bendera HTI) masih didalami," ucap dia.


Polisi menangkap US di toko bangunan tempatnya bekerja, Jalan Laswi, Bandung pada pukul 13.00 WIB. US berasal dari Cibatu, Garut.

"Polda Jawa Barat berhasil mengamankan pembawa bendera HTI di Upacara HSN Garut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Fana. (aud/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads