"Jadi nanti malam kami akan lakukan pleno, karena besok kami akan memberikan status atas laporan tersebut pukul 14.00 WIB," ujar anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).
Fritz mengatakan Bawaslu terikat pada waktu dalam melakukan penanganan kasus. Besok merupakan hari terakhir pengambilan keputusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena Bawaslu bekerja dengan waktu. Waktu yang kami miliki besok adalah hari terakhir kami. Sesuai dengan waktu yang dipunyai dalam rangka penanganan pidana, besok adalah hari terakhirnya. Jadi kami tidak punya pilihan, besok sudah harus ada keputusan mengenai status laporan yang telah disampaikan oleh tiga orang pelapor," ujar Fritz.
Keputusan ini akan diambil tanpa mendengarkan keterangan dari Ratna Sarumpaet. Namun, menurutnya, keputusan bisa diambil dengan mempertimbangkan alat bukti lainnya.
"Kami harus mengambil sebuah keputusan tanpa adanya kesaksian dari Ibu Ratna Sarumpaet," kata Fritz.
"Alat bukti kan banyak, ada pengakuan, ada saksi, ada ahli, ada bukti dokumen, itu kan bagian dari alat bukti, jadi itu bisa dipakai. Dari situ nanti muncul keyakinan, apakah sebuah pelanggaran apabila ada itu terjadi atau tidak," sambungnya.
Ada tiga pelapor terkait penyebaran hoax Ratna Sarumpaet ke Bawaslu. Pelapor Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) mempermasalahkan penyebaran kabar penganiayaan yang ternyata hoax sebagai kampanye hitam.
Kedua, Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin melaporkan dugaan pelanggaran komitmen kampanye damai timses Prabowo. Pelapor ketiga, Relawan Pro-Jokowi (Projo) melaporkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno. (dwia/fdn)











































