Cegah Korupsi di Sektor Bisnis, KPK Bentuk KAD di Sulsel

Cegah Korupsi di Sektor Bisnis, KPK Bentuk KAD di Sulsel

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Rabu, 24 Okt 2018 19:14 WIB
Gedung KPK (Foto: Rachman Haryanto)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) di Sulawesi Selatan. KAD Dibentuk untuk mencegah korupsi di sektor bisnis.

"Kami ingin mengajak pemerintah daerah dan pengusaha mencari solusi untuk kendala-kendala dalam menjaga iklim investasi di daerah," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief di Makassar, Sulsel, Rabu (24/10/2018).

Komite ini dibentuk sebagai forum komunikasi dan advokasi antara regulator dan pelaku usaha. Dalam forum ini, kedua belah pihak dapat menyampaikan dan menyelesaikan bersama kendala yang dihadapi dalam penciptaan lingkungan bisnis yang berintegritas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Pertemuan ini dihadiri para pemangku kepentingan komite advokasi, yakni Pemerintah Provinsi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, ULP, beberapa OPD Provinsi Sulawesi Selatan, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Asosiasi pengusaha Sulawesi Selatan, akademisi dari Universitas Hasanuddin dan Universitas Bosowa.

Sebelum dilaksanakan pembentukan KAD ini, pelaku usaha dikumpulkan untuk melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) pada, Selasa (23/10) kemarin. Berdasarkan hasil FGD tersebut ditemukan tiga masalah utama yaitu penerapan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dirasa kurang sesuai dengan regulasi yang berlaku serta kurangnya perlindungan pemerintah terhadap pelaku usaha, kurangnya transparansi proses pengurusan perizinan dan adanya arogansi oknum regulator di daerah dalam menjalankan sistem pemerintahan.



Pembentukan KAD tak hanya dibentuk di tingkat daerah tetapi juga tingkat nasional. Di tingkat nasional, komite ini bernama Komite Advokasi Nasional Antikorupsi. Sebagai permulaan pada tahun 2017 ada lima sektor yang digarap di tingkat nasional yaitu minyak dan gas, pangan, infrastruktur, kesehatan, dan kehutanan.

Di tingkat nasional, komite advokasi ini dibentuk di sektor-sektor strategis yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas dengan melibatkan asosiasi usaha dan kementerian dan lembaga terkait.

Untuk tingkat daerah, komite ini dibentuk berdasarkan geografis dengan melibatkan KADIN dan regulator daerah. Pada tahun 2017 KAD sudah dibentuk di 8 provinsi, dan pada tahun 2018 ini KAD akan dibentuk di 26 provinsi lainnya termasuk provinsi Jambi.

Gagasan pembentukan kedua komite ini berasal dari pengalaman KPK bahwa 80 persen penindakan yang ditangani KPK melibatkan para pelaku usaha. Umumnya modus yang dilakukan berupa pemberian hadiah atau gratifikasi dan tindak pidana suap dalam rangka mempengaruhi kebijakan penyelenggara negara, seperti dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Hingga Juni 2018, KPK mencatat pihak swasta sebagai pelaku tindak pidana korupsi terbanyak kedua yaitu sejumlah 204 orang. (fiq/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads