"TS ditangkap hari Sabtu, 20 Oktober 2018, di warungnya di Kampung Telaju, RT 01 RW 04, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," ujar Wakapolres Polres Bekasi AKBP Luthfie Sulistyawan dalam keterangan tertulis, Rabu (24/10/2018).
TS melakukan aksinya sejak Juli 2018. TS memindahkan isi tabung gas dengan cara menyambungkan kedua katup dengan slang regulator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika sudah tersambung, tabung gas 3 kg diposisikan terbalik agar isi gas mengalir ke tabung 12 kg. Pelaku membutuhkan 4 tabung 3 kg untuk satu tabung 12 kg.
"Saat pemindahan, pelaku juga tidak melakukan timbang kembali sehingga pelaku tidak tahu apakah sudah sesuai dengan label etiket pada kemasan tabung. Hanya dirasa cukup kemudian pelaku menutup tabung 12 kg dengan tutup segel warna putih," ujar Luthfie.
Dalam sehari, pelaku hanya menghasilkan 2 tabung 12 kg. Hal tersebut dilakukannya untuk menghindari kecurigaan pedagang warung lainnya. Dalam sebulan, pelaku mendapatkan untung Rp 3.000.000.
Barang bukti yang diamankan adalah 10 tabung gas 3 kg yang masih berisi, 200 tabung gas 3 kg kosong, 70 tabung gas 12 kg hasil pemindahan, 1 mobil Daihatsu warna silver dengan nopol B-9428-FAN.
Pelaku melanggar Pasal 62 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 30 dan 31 UU RI Nomor 2 Tahun 1981, serta Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini