Eks Pejabat Kementan Bantah Terima Duit Korupsi Proyek Pupuk

Eks Pejabat Kementan Bantah Terima Duit Korupsi Proyek Pupuk

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 24 Okt 2018 17:49 WIB
Eks Pejabat Kementan Bantah Terima Duit Korupsi Proyek Pupuk
Ilustrasi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Eko Mariyanto membantah pernah menerima uang korupsi proyek pengadaan pupuk di Kementerian Pertanian (Kementan). Eko merupakan mantan staf Subbagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Hortikultura di Kementan.

"Secara umum, saya nggak terima," ucap Eko saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).

Selain itu, Eko mengaku hanya sekali bertemu dengan mantan Direktur Umum PT Hidayah Nur Wahana (PT HNW) Sutrisno. Menurutnya pertemuan itu tanpa sengaja terjadi di Yogyakarta.

"Kalau kantornya, saya pernah ke kantornya di Bantul. Saya waktu itu dapat laporan terkait uji lab beda-beda dan perwakilan produsen yang saya tahu itu HNW," ucap Eko.




Dalam perkara ini, Eko didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar atau memperkaya Sutrisno sebesar Rp 7,3 miliar. Sutrisno pun didakwa perbuatan yang sama.

Perbuatan keduanya berkaitan dengan pengadaan pupuk di Kementan. Dalam surat dakwaan, perbuatan keduanya membuat negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 12 miliar.

Eko dan Sutrisno diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (zap/dhn)


Berita Terkait