"Secara umum, saya nggak terima," ucap Eko saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).
Selain itu, Eko mengaku hanya sekali bertemu dengan mantan Direktur Umum PT Hidayah Nur Wahana (PT HNW) Sutrisno. Menurutnya pertemuan itu tanpa sengaja terjadi di Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Eko didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar atau memperkaya Sutrisno sebesar Rp 7,3 miliar. Sutrisno pun didakwa perbuatan yang sama.
Perbuatan keduanya berkaitan dengan pengadaan pupuk di Kementan. Dalam surat dakwaan, perbuatan keduanya membuat negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 12 miliar.
Eko dan Sutrisno diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (zap/dhn)











































