"Kami akan sampai pada proses melakukan kajian, untuk nantinya mengambil kesimpulan," ujar Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).
Nantinya bila terbukti memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu, maka pemeriksaan akan dilanjutkan pada kepolisian. Apabila terbukti bersalah maka akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau terbukti memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu, proses selanjutnya menjadi kewenangan kepolisian untuk penyidikan. Jadi proses seterusnya akan kami kawal diproses penyidikan kepolisian. Kalau sudah memenuhi unsur pidana pemilu tentu akan keluar status tersangka," kata Ratna
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita lihat kebutuhan kajian kami, kalau dibutuhkan keterangan tambahan mungkin akan dilakukan (pemeriksaan lagi)," ujar Rarna.
"Tapi kalau nanti keterangan Ratna Sarumpaet kami anggap cukup ya (sudah), karena kami sudah mendengar keterangan KPU," Sambungnya.
Status Ratna Sarumpaet saat ini diperiksa sebagai terlapor. Bawslu tidak memiliki kesulitan dalam memeriksa Ratna Sarumpaet, meski saat ini status Ratna sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
"Tidak akan ada gangguan, yang penting komunikasi dengan kepolisian dan komunikasi ini menurut saya tidak ada hambatan karena di Gakkumdu ada kepolisian juga," tuturnya.
Dalam pemeriksaan Ratna Sarumpaet, Bawaslu menurunkan Tim klarifikasi. Tim tersebut terdiri dari tenaga ahli dan staf Bawaslu.
"Sehingga kami siapkan tim klarifikator terdiri dari tenaga ahli tim A dan staf untuk lakukan klarifikasi," kata Ratna.
(dwia/idh)











































