"(Soal) UMP, hari ini sedang rapat, jadi kita lihat hasilnya, baru nanti kita putuskan,"ujar Anies di Le Meridien Hotel, Jakarta, Rabu (24/10/2018).
"Karena dewan ini bertemu, nanti kita diberikan rekomendasi, kemudian gubernur baru menetapkan. Jadi kemungkinan hari Jumat besok akan diumumkan," imbuh Anies.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut janji Anies soal kenaikan upah yang tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
Kenaikan upah itu ditagih mengingat Anies punya kontrak politik dengan para buruh. Salah satu isi dalam kontrak politik tersebut adalah penetapan UMP yang tak akan menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015.
Sementara itu, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) sudah menetapkan UMP 2019 naik 8,03 persen. Kenaikan UMP di setiap provinsi akan diumumkan serentak pada 1 November 2018.
Penetapan upah minimum 2019 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2018 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.
Merujuk hitung-hitungan tersebut, diperkirakan UMP DKI Jakarta tahun 2019 naik 8,03% atau Rp 292.937 dari UMP 2018 Rp 3.648.035 menjadi Rp 3.940.972. (idn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini