Sidang Korupsi Proyek IPDN, Ahli Beberkan Beda Rencana dan Realisasi

Sidang Korupsi Proyek IPDN, Ahli Beberkan Beda Rencana dan Realisasi

Zunita Amalia Putri - detikNews
Rabu, 24 Okt 2018 12:39 WIB
Sidang Korupsi Proyek IPDN, Ahli Beberkan Beda Rencana dan Realisasi
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Ahli infrastruktur, Dewi Larasati, menyebut banyak ketidakcocokan data rencana proyek dengan realisasi pembangunan gedung kampus IPDN di Sumatera Barat.

Jaksa pada KPK bertanya kepada Dewi mengenai kondisi bangunan kampus IPDN yang dibangun saat kepemimpinan eks Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi (Kapusdatin) Setjen Kemendagri Dudy Jocom. Dewi menyebutkan beberapa kejanggalan dalam proyek.

"Ada pekerjaan yang ada harusnya nggak ada, misalnya di ruang kloset. Ada 5 yang dibangun cuma 3, atau ketika kami datang saat itu APAR (alat pemadam kebakaran) itu nggak ditemukan. Tapi setelah datang yang kedua itu baru ditemukan, tapi di dalam gudang. Jadi nggak dipasang di ruang-ruang yang ditetapkan," kata Dewi memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan terdakwa korupsi proyek IPDN Dudy Jocom di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor), Jl. Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





"Kemudian untuk pekerjaan yang nggak berfungsi yang menurut saya perlu itu adalah penangkal petir. Jadi penangkal petir di sana itu nggak ada kabel tembaganya. Sehingga fungsi dari grounding nggak bisa dilaksanakan dengan baik. Jadi ini bisa menggangu pelajaran mahasiswa IPDN di sana jika saat ingin menyalakan alat-alat elektronik," sambungnya.

Dewi juga membeberkan temuan adanya perbedaan dokumen rencana pembangunan dengan realisasi proyek. Menurutnya, terjadi pengurangan pengerjaan di lapangan.

"Ketika ahli melakukan pemeriksaan di lapangan bisa yakinkan kita lagi untuk pengujian sampel beton perlakuannya gimana?" tanya jaksa.






"Kita uji lab struktur dan hasil ujinya itu lah kemudian kita gunakan sebagai dasar laporan, di beberapa gedung lantai 1 itu semua seharusnya lantainya dari beton. Ketika kami ingin ambil sampel beton di lantai 1 itu, tenyata saat kita ke sana kita tidak temukan itu, tidak ada betonnya, padahal di dokumen pakai lantai beton," jelasnya.

"Jadi yang dibayarkan itu karena kan dasar pembayaran CCO (Contract Change Order), apa yang di progress jadi semuanya 100 persen, padahal volumenya kalau yang kita periksa itu nggak 100 persen. Jadi memang sudah saya katakan hampir semua sistem itu ada kekurangan," imbuh Dewi.






Dudy Jocom didakwa melakukan korupsi Rp 4,2 miliar terkait proyek pembangunan gedung kampus IPDN di Sumatera Barat. Perbuatan Dudy itu juga menguntungkan orang lain dan korporasi.

Dudy didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (zap/fdn)


Berita Terkait