"Dana kelurahan sedang dibahas ibu menteri keuangan dengan Banggar (Badan Anggaran) DPR. Itu saja intinya. Itu aspirasi kelurahan lewat Kemendagri, aspirasi wali kota melalui Bapak Presiden dua kali ketemu, program 2 tahun lalu. Karena mereka meminta desa dapat kok kelurahan tidak. Kelurahan kan tidak besar seperti desa. Kayak kelurahan di Jakarta, di Jawa, dana sudah cukup," ujar Tjahjo usai paparan 4 Tahun Kerja Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (24/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mekanismenya lewat Dana Alokasi Umum dan transfer wali kota kami serahkan kebijakan kepada ibu Menkeu. Ini permintaan para lurah kepada kami Kemendagri, permintaan wali kota disampaikan ke bapak Presiden tiga kali pertemuan di Istana Bogor dan Istana Negara. Ada 8.485 kelurahan itu sudah ada di data ibu Menkeu. Sekarang membahas sistemnya yang jelas tidak seperti dana desa," ucap Tjahjo.
Penyaluran dana kelurahan, lanjut Tjahjo, difokuskan untuk kelurahan yang berada di pulau Jawa. Hal itu karena banyaknya kelurahan di luar Pulau Jawa yang beberapa kali meminta adanya dana kelurahan untuk berbagai keperluan di wilayah mereka.
"Secara prinsip kalau kelurahan di Jakarta nggak. Tapi di luar jawa kan penting. Banyak kelurahan di Sumatera banyak yang mengajukan kepada Kemendagri supaya mengubah statusnya menjadi desa. Intinya supaya tidak ada kecemburuan. Masih ada kelurahan yang tertinggal," kata Tjahjo.
Dana kelurahan diusulkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan masuk dalam postur APBN 2019. Pos anggarannya juga bukan dibuat baru, tapi diambil dari pos dana desa.
Dalam postur APBN 2019, Kementerian Keuangan mengusulkan dana desa dipangkas dari Rp 73 triliun menjadi Rp 70 triliun. Dana potongan itu dialihkan menjadi dana kelurahan.
Simak Juga 'Dana Kelurahan Terkesan Dipaksakan?':
(nkn/dhn)