Rizal Ramli datang di Polda Metro Jaya pada Rabu (24/10/2018) sekitar pukul 10.45 WIB. Dia datang didampingi oleh kuasa hukumnya Otto Hasibuan, Johanes Tobing, dan beberapa pengacara lain.
Kepada wartawan, Rizal sampaikan dia tidak pernah berniat untuk mencemarkan nama baik siapapun. Dia mengaku, Surya Paloh selaku Ketua Umum Partai NasDem adalah teman baiknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami penuhi panggilan Polda saya ingin tegaskan, kami tidak ada niat rusak nama baik siapapun, lembaga atau orang," ucap Rizal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
"Tidak ada niat untuk celakakan siapapun. Kami agak sedih karena pelapor sahabat lama. Waktu saya mantu pun hadir," ucap Rizal.
Menurit Rizal, ucapan yang dipersoalkan merupakan wawancara di stasiun TV. Untuk itu, salah alamat jika pelapor melaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Apalagi yang diadukan itu wawancara di dua stasiun TV. Harusnya, itu mengadu ke dewan pers," ucap Rizal.
Rizal Ramli sebelumnya dilaporkan NasDem ke Polda Metro Jaya. Rizal dituding telah mencemarkan nama baik Ketum NasDem Surya Paloh lewat pernyataannya dalam program di dua stasiun televisi swasta.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/4963/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 17 September 2018. Perkara yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik dan atau fitnah tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana Pasal 310 KUHP dan/atau 31 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas laporan itu, Rizal Ramli melaporkan balik Surya Paloh ke Bareskrim pada Selasa (16/10). Rizal juga menuntut uang sebesar Rp 1 triliun.
Simak Juga 'Rizal Ramli Sebut Biaya Meeting IMF-WB di Bali Kemahalan!':
(aik/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini