Baca juga: Polisi Uji Tembak Senjata di Mako Brimob |
Uji balistik digelar di Lapangan Hoegeng Imam Santoso, Mako Brimob, Depok, pada Selasa 23 Oktober 2018. Uji tembak senpi glock 17 dihadiri Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kepala Bidang Balistik dan Metalurgi Forensik (Balmetfor) Puslabfor Mabes Polri, Kombes Ulung Kanjaya, termasuk anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al-Habsyi.
Uji tembak dilakukan untuk membuktikan jarak tembak, daya rusak, dan kecepatan peluru seperti yang terjadi saat insiden peluru nyasar di gedung DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Peluru Menembus Kaca-Triplek
Polisi melakukan uji tembak peluru 9x19 milimeter dengan senpi glock 17. Hasilnya, peluru menembus kaca dengan jarak tembak 300 meter.
"Jadi tadi sudah dicoba tadi sudah kami cek peluru ya, peluru ini masuk di kaca," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di di Lapangan Hoegeng Imam Santoso, Mako Brimob, Depok, Selasa (23/10).
![]() |
Berjarak 1 meter dari kaca, dipasang 3 lapis triplek. Setelah menembus kaca, peluru juga menembus 3 lapis triplek itu. Setelah itu, peluru juga menembus ban.
2. Jarak Tempuh 2.300 Meter
Tim Puslabfor Polri mengatakan peluru kaliber 9Γ19 milimeter di glock 17 yang dipakai tersangka peluru nyasar ke DPR mempunyai jarak tempuh efektif 30 meter. Peluru tersebut bisa menempuh jarak 2.300 meter dengan sudut kemiringan 45Β°.
![]() |
"Ini dari referensi yang kami pergunakan untuk kaliber 9Γ19 mm yang digunakan oleh tersangka dengan senjata glock tersebut, jarak efektif itu 30 meter. Jadi jarak efektif itu benar-benar lurus. Jarak tempuh dengan sudut 45Β°, itu dengan glock ini bisa mencapai 2.300 meter menurut referensi ini. Ini ada bukunya. Kemudian, ini lintasan peluru kalau ditembakkan, seperti ini. Jadi 2.300-an itu di sini, yang tadi 320 meter mulai dari awal sampai sekitar sini. Ini baru, belum maksimal," kata Kepala Bidang Balisitik dan Metalurgi Forensik Puslabfor Polri, Kombes Ulung Kanjaya, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (22/10).
Ulung menyampaikan jarak tempuh tersebut untuk menjelaskan mengapa peluru bisa nyasar ke DPR. Menurut dia, jarak dari lokasi penembakan di Lapangan Tembak Senayan ke Gedung DPR sepanjang 321,4 meter.
3. Dua Tersangka dan 9 Saksi
Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus peluru nyasar di DPR. Ada 9 saksi yang telah diperiksa mengenai kasus tersebut.
"Yang ingin saya sampaikan di sini hanyalah langkah dari penyidik untuk melakukan penyidikan perkara ini sampai saat ini sudah 9 saksi yang diperiksa," kata Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (22/10).
![]() |
Sapta mengatakan penyidik juga bakal memeriksa saksi lain berinisial Y. Saksi tersebut merupakan petugas Lapangan Tembak Senayan yang berada di lokasi saat tersangka peluru nyasar latihan tembak.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka yaitu IAW dan RMY karena diduga lalai dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak Juga 'Uji Tembak Peluru Nyasar, Hasilnya Identik dengan Peluru di DPR':
(aan/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini