"Kita akan panggil empat lembaga untuk menambah keterangan adanya videotron itu yang si pelapor duga ada pelanggaran," ujar Komisioner Bawaslu DKI, Puadi, di kantornya, Jl Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka kan pada posisi terkait, kalau KPU kan yang mengeluarkan keputusan 175 itu yang nanti berikan gambaran tentang lahirnya keberadaan SK itu nanti bisa dihubungin dengan laporan si pelapor. Bahwa putusan itu memang lokasi yang dilarang, ini kan untuk mendalami pertimbangan majelis," ucapnya.
Kedua Dinas komunikasi dan informasi (Kominfo), terkait perizinan adanya tayangan Jokowi-Ma'ruf pada iklan sukseskan Asian Para Games di videotron. Lalu Bawaslu juga akan menghadirkan Badan Pajak dan Retribusi DKI.
"Ya sama intinya kan dinas pajak ini tahu bahwa videtron ini yang masang siapa dari tim mana, kalau memang dari peserta pemilu dan itu harus menggunakan dana alokasi dari kampanye. Yang dana kampanye memang sudah dilaporkan ke KPU, nanti kan ditelusuri sama dinas pajak itu," tuturnya.
Terakhir tim kampanye nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf juga akan dihadirkan. Namun, dalam hal itu dihadirkan sebagai pihak terkait bukan sebagai perwakilan terlapor.
"Terus tim kampanye kita undang sebagai terkait, kenapa terkait kaerna kita kroscek apa benar dipasang oleh tim kampanye tersebut. Karena kaitannya si pelapor menyampaikan laporan kepada si terlapor," kata Puadi.
Sebelumnya Bawaslu DKI telah menggelar sidang agenda jawaban pihak terlapor. Namun, dalam hal ini pelapor tidak diizinkan untuk menyampaikan jawabannya karena tidak membawa surat kuasa.
Jokowi-Ma'ruf dilaporkan oleh seorang warga Sahroni terkait adanya dugaan pelaggaran administrasi pemilu. Sahroni menemukan 15 titik videotron yang dilarang oleh KPU DKI. Tayangan video Jokowi-Ma'ruf ditayangkan setelah iklan sukseskan Asian Para Games. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini