"Ada kode 'Vodka', 'Jack Daniels'. Itu betul?" tanya jaksa KPK kepada Irvanto, yang duduk di kursi pesakitan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kode itu sebelumnya muncul dari seorang saksi bernama Muhammad Nur alias Ahmad. Namun, menurut Irvanto, Ahmad telah berbohong soal kode.
"Nggak, nggak betul (keterangan Ahmad). Nggak tahu saya, Pak," ucap Irvanto.
Keterangan Ahmad itu muncul saat diperiksa dalam persidangan dengan terdakwa Novanto. Saat itu Ahmad mengatakan Irvanto pernah menyampaikan soal kode untuk 'Senayan' berupa merah, kuning, dan biru, tetapi belakangan berubah.
"Malam hari saya kirim ke Pak Irvanto bilang buat Senayan dan beliau bilang ada kode merah, kuning, dan biru diganti nama minuman," ucap Ahmad ketika bersaksi dalam sidang pada Senin, 12 Maret, lalu.
"Saya ingat namanya McGuire, Black Label, Chivas Regal (kode untuk mengganti merah, biru, dan kuning). McGuire (merah), Vodka (biru), Chivas Regal (kuning), dan Black Label lupa," sambung Ahmad.
Dalam perkara ini, Irvanto didakwa bersama-sama Made Oka Masagung turut melakukan korupsi proyek e-KTP. Made Oka merupakan orang kepercayaan Novanto.
Irvanto dan Made Oka disebut berperan sebagai perantara pembagian duit 'haram' dari proyek itu. Baik Irvanto maupun Made Oka disebut jaksa menerima uang yang ditujukan bagi Novanto.
Saksikan juga video 'Jadi Saksi Korupsi Bakamla, Keponakan Setnov Kenakan Sepatu Rp 11 Juta':
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini