"Lah, ini kan mau bagi buat rakyat, enggak boleh? Kalau bagi buat pengusaha, yang kaya-kaya itu yang dilarang. Kalau bagi rakyat kok nggak boleh?" kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (22/10/2018).
Untuk payung hukum anggaran tersebut, Pramono juga mengatakan tengah disiapkan. Pemerintah tidak mau menjalankan aturan tersebut jika tidak ada landasan hukum yang kuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Pramono menegaskan anggaran untuk Dana Kelurahan itu memang sudah ada. Dana itu siap dikeluarkan jika payung hukumnya sudah ada.
"Anggaran itu memang ada. Tapi kan anggaran kalau memang belum digunakan kan gampang aja. Jadi cadangan aja, kalau memang kemudian dimanfaatkan oleh pemerintah untuk dana kelurahan ya kita keluarkan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo mengumumkan akan ada Dana Kelurahan. Jokowi mengaku kebijakan ini diambil karena banyak mendapat keluhan terkait dana untuk tingkat kelurahan.
"Tahun depan akan ada Dana Kelurahan. Karena banyak yang tanya ke saya, 'Pak ada Dana Desa, untuk kelurahan bagaimana Pak?' Ya sudah, tahun depan akan ada Dana Kelurahan," kata Jokowi di Kuta Selatan, Badung, Jumat (19/10). (rjo/jbr)