Saat Sesama Anggota DPRD Jambi Beda Keterangan di Sidang Zumi Zola

Saat Sesama Anggota DPRD Jambi Beda Keterangan di Sidang Zumi Zola

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 22 Okt 2018 12:45 WIB
Para saksi yang dikonfrontasi dalam sidang Zumi Zola (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Sejumlah saksi dari DPRD Jambi dikonfrontasi dalam persidangan Zumi Zola soal uang ketuk palu. Ada anggota DPRD Jambi yang mengaku menerima, namun yang lainnya menepis pernah berurusan dengan uang haram itu.

Berawal dari keterangan Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Pemprov Jambi Saipudin yang mengatakan adanya ancaman dari Fraksi PDIP di DPRD Jambi soal uang ketuk palu. Menurut Saipudin, apabila uang tidak disediakan maka para anggota DPRD itu tidak akan menghadiri paripurna pengesahan APBD Jambi.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saipudin bahkan menyebut nama Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Jambi Elhelwi memintanya membikin surat pernyataan jaminan uang ketuk palu.

"Kalau tidak bikin surat, Fraksi PDIP tidak akan datang paripurna," ujar Saipudin saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).

Elhelwi yang juga duduk di kursi saksi membantah keras. Dia mengaku tidak pernah meminta uang atau bahkan meminta Saipudin membuatkan surat jaminan.

"Tidak terima (uang) dan tidak pernah (surat pernyataan), yang mulia," ucap Elhelwi di hadapan majelis hakim.

Tiga saksi lainnya dari DPRD Jambi yaitu Cek Man, Tadjuddin Hasan, dan Parlagutan seiya sekata dengan Elhelwi. Namun seorang anggota DPRD Jambi bernama M Juber berbeda keterangannya.

"Saya mengaku menerima uang terus diminta (Supardi) mendistribusikan, tapi sudah saya kembalikan ke KPK," ujar Juber.

Supardi merupakan anggota DPRD Jambi dari Fraksi Partai Golkar. Dia--yang juga duduk di kursi saksi--kemudian menepis ucapan Juber.




"Saya tidak terima uang. Bahwa benar saya telepon beliau (Juber) tapi tidak terkait uang ketuk palu," kata Supardi.

Dalam perkara ini, Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat sebagai Gubernur Jambi.

Selain itu, Zumi juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk mempermuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.


Simak Juga 'Mendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Zumi Zola':

[Gambas:Video 20detik]


(fai/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads