"KPK kembali memanggil Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk jadwal permintaan keterangan hari ini dan besok," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (22/10/2018).
Selain mengirimkan surat ke kediaman dan kantor Sjamsul, KPK berkoordinasi dengan otoritas Singapura. Sjamsul dan Itjih memang terakhir kali diketahui sedang berada di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat sudah disampaikan ke kediaman dan kantor di Singapura dan Indonesia. Untuk surat ke kantor di Indonesia, disampaikan ke kantor Gadjah Tunggal di Hayam Wuruk. KPK berkoordinasi dengan otoritas di Singapura dan ikut mengantarkan surat tersebut," ujarnya.
Dalam beberapa panggilan, Sjamsul dan Itjih tidak pernah datang. KPK meminta keduanya kali ini kooperatif.
Sebelumnya dalam perkara ini, KPK menjerat mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia pada akhirnya divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 13 tahun dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam vonis Syafruddin, majelis hakim mempertimbangkan perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Sjamsul, Itjih, serta Dorodjatun Kuntjoro-Jakti. Atas perbuatan itu, Syafruddin merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI karena menguntungkan Sjamsul sebesar Rp 4,5 triliun.
Simak Juga 'Tok! Eks Kepala BPPN Divonis 13 Tahun Bui di Kasus BLBI':
(haf/dhn)











































