"Kami akan pelajari pertimbangan putusan dan fakta-fakta yang telah muncul di persidangan. Beberapa perbedaan pendapat tentang apakah kasus ini pidana atau perdata, keabsahan audit BPK 2017 dan sebelumnya, serta kerugian keuangan negara mestinya sudah clear saat ini. Setidaknya putusan ini dianggap benar sampai ada putusan yang baru jika memang akan ada banding atau upaya hukum lain yang dilakukan terdakwa," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (25/9/2018).
Dia mengatakan saat ini KPK sedang mempersiapkan strategi untuk menjerat pelaku lainnya. Ada 20 orang yang telah dimintai keterangan untuk pengembangan perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK juga tak mempermasalahkan jika Syafruddin mengajukan banding. Febri mengatakan KPK siap menghadapi banding tersebut jika jadi diajukan.
"Sedangkan terkait banding yang diajukan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) tentu akan kami hadapi," ujar Febri.
Sebelumnya, Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta serta subsider 3 kurungan bulan. Syafruddin terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI.
Hakim menyebutkan Syafruddin melakukan perbuatan haram itu bersama-sama Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim, serta Dorodjatun Kuntjoro-Jakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dalam penerbitan SKL itu. Syafruddin juga menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira serta surat pemenuhan kewajiban pemegang saham meski Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya yang seolah-olah piutang lancar atau misrepresentasi.
Atas perbuatan itu, Syafruddin merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI. Karena menguntungkan Sjamsul sebesar Rp 4,5 triliun. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini