"Jadi saya ingin meletakkan ini pada porsi permasalahannya. Kita memiliki perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dengan Pemerintah Kota Bekasi. Itu ditandatangani tahun 2016, berlaku selama 5 tahun dan dari perjanjian kerja sama itu, masing-masing pihak memiliki kewajiban termasuk Pemprov DKI salah satunya adalah kebagian membayar dan nilainya adalah sebesar range-nya tergantung tonase sampah, Rp 130-150 miliar per tahun," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (21/10/2018).
Anies menegaskan pihaknya telah menunaikan membayar dana kompensasi bau ke Pemkot Bekasi yang nilainya sekitar Rp 190 miliar. Untuk 2019, besaran dana tersebut akan dikurangi karena alasan tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dari aspek kewajiban-kewajiban kita sudah selesai. Tidak ada kewajiban yang tersisa," tegas dia.
Menurut Anies, ada keinginan dari Pemkot Bekasi terkait dana dari sampah ini. Permintaan itu disebut Anies bersifat kemitraan dan itu di luar urusan sampah antara DKI dan Bekasi.
"Lalu Pemerintah Kota Bekasi waktu itu ada pertemuan di bulan Februari. Di sana menginginkan ada bantuan yang sifatnya kemitraan, di luar urusan persampahan, minta bantuan kepada DKI," ucap Anies.
Merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, ada dua jenis dana yang diberikan Pemprov DKI Jakarta ke Bekasi setiap tahunnya. Pertama adalah dana kompensasi bau. Sedangkan jenis dana kedua adalah dana hibah kemitraan.
Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto mengakui pihaknya telah menerima bantuan keuangan sebesar Rp 194,8 miliar dari Pemprov DKI pada Mei 2018 untuk penanganan di lokasi TPST Bantargebang. Namun menurutnya itu belum cukup.
"Kalau dilihat di 2019, jumlahnya sama karena proses anggaran bisa terlihat dari KUA-PPAS. Kami bukan mau ribut di tahun 2018, kami sudah terima tahun 2018, mau dikasih berapa pun. Tapi yang kami lihat usulan 2019 dari eksekutif (Pemprov DKI) ke legislatif (DPRD DKI) minim," ujar Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto saat dihubungi, Minggu (21/10). (gbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini