"Itu Minggu depan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/8/2018).
Adi mengatakan penyidik ingin menggali unsur pidana terkait kasus tersebut. Keterangan yang sempat diberikan oleh Sohibul dalam proses penyelidikan akan kembali didalami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sohibul sedianya diperiksa dalam kasus itu pada Selasa (16/10). Namun dia berhalangan hadir karena harus menghadiri kegiatan laih.
"Nggak hadir. Sudah ada kegiatan yang terjadwal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi.
Fahri Hamzah sebelumnya melaporkan Sohibul pada Kamis (8/3) lalu. Laporan Fahri tertuang dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Fahri melaporkan Sohibul atas dugaan Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
Fahri sempat mencabut laporannya terhadap Sohibul. Namun dia kembali mendatangi Polda Metro untuk meminta polisi melanjutkan penyelidikan terhadap laporannya.
"Pertimbangannya kan waktu itu mau masuk puasa, ya kan, itu aja dulu. Mau masuk puasa kan tenang kita masuk puasa, nggak ada ribut," kata Fahri di Gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/6). (knv/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini