Pledoi Mulyana Bak Buku Ilmiah

Pledoi Mulyana Bak Buku Ilmiah

- detikNews
Senin, 22 Agu 2005 10:58 WIB
Jakarta - Tampil beda. Begitulah pledoi Mulyana W Kusumah. Fakta hukum dipadukan dengan fakta lain yang dikemas bak buku ilmiah, lengkap dengan tabel.Pledoi sang terdakwa kasus suap auditor BPK ini berjudul "Dramatic Victimization Pledoi untuk Keadilan", dengan tulisan berwarna merah. Isinya setebal 52 halaman. Buku yang diterbitkan Seven Strategic Studies ini bersampul hitam lengkap dengan foto hitam-putih Mulyana.Mulyana yang terbalut kemeja warna ungu membacakan pledoi unik tersebut di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Senin (22/8/2005) pukul 09.00 WIB."Saya minta maaf karena mengemas fakta hukum di persidangan yang dipadukan dengan fakta lain, yang barangkali tidak lazim dalam kaidah penyusunan pledoi," ucap Mulyana.Pledoi pria bertubuh kurus ini terdiri atas tujuh bagian, yaitu dramatic victimization, fakta dasar, faktor situasional, faktor pencetus, tanggapan atas rekuisitor, kongklusi, dan penutup.Mulyana juga melampirkan beberapa bagian wawancara dan berita mengenai kasus yang menimpanya di berbagai media massa, terutama yang terkait tim audit BPK.Anggota KPU ini menegaskan, pemberian uang bukan untuk menutupi perbuatan korupsi pada pengadaan kotak suara pemilu, melainkan sebagai upaya untuk meluruskan pandangan negatif masyarakat akibat laporan yang bias dari tim audit BPK.Pada bagian rekuisitor dibuat dalam bentuk tabel. Sedangkan di bagian konklusi, Mulyana meminta maaf karena mengemas fakta hukum di persidangan dipadukan dengan fakta lain yang barangkali tidak lazim dalam kaidah penyusunan pledoi."Hal ini dilakukan karena sidang bukan menentukan dipidana atau tidaknya seorang Mulyana dan berapa lama hukuman penjara yang pantas diganjarkan sesuai perbuatannya. Akan tetapi sidang ini merupakan sarana pembelajaran hukum dan kedilan bagi publik, juga meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi dan menguatkan kepercayaan publik atas institusi peradilan," urai pria berambut gondrong kribo ini.Menurut Mulyana, dirinya tidak akan mengajukan permohonan diputus bebas atau lepas dari hukuman, apabila nanti majelis hakim kemudian menghasilkan keputusan yang untuk sebagian dibangun oleh fakta 'hukum imajiner' dan hasil olah pikir spekulatif yang tidak bersentuhan dengan realitas atau yang sebenarnya tidak pernah terjadi dalam kenyataan."Saya hanya mohon dan meyakini majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil sebagai perwujudan nilai hukum. Apa pun putusan hakim harus saya terima dalam perspektif ketawakalan pada Allah SWT, demi keluarga dan nama baik saya, serta karir saya yang sudah mencapai 30 tahun," kata Mulyana.Hingga pukul 10.45 WIB, sidang masih berlangsung dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum Mulyana. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads