"Ada beberapa hakim yang mengulangi pelanggaran. Ini seperti residivis etika," ujar Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY, Farid Wajdi dalam Lokakarya Peran Media Massa dalam Mewujudkan Akuntabilitas Peradilan di Bogor, Jumat (19/10/2018).
Farid yang juga Juru Bicara KY menyebut salah satu hakim yang kembali tersandung kasus ditengarai memberi konsultasi ke pihak berperkara di luar persidangan. Hakim tersebut merekomendasikan salah satu pihak terkait dalam perkara pidana untuk memperpanjang kasus dengan membawa ke ranah hukum perdata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini pelanggaran etika berat. Hakim tidak boleh memberikan konsultasi hukum kecuali dalam keadaan terpaksa bagi keluarganya itu juga dengan batasan tertentu."
Komisi Yudisial, kata Farid sudah merekomendasikan hakim terkait untuk diajukan ke Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
"Karakter hakim-hakim semacam itu memang sudah tidak bisa diubah dengan sanksi," kata mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu.
"Saya mengutip bahasanya Mahkamah Agung apabila tidak dapat dibina, selayaknya dibinasakan atau yang sudah tidak dapat diperbaiki terpaksa harus diamputasi," pungkasnya. (asp/asp)











































