Peristiwa itu terungkap saat Yayik menyewa motor matik dan motor matik premium pada Sabtu (21/7) lalu. Kala itu tersangka membuat perjanjian untuk menyewa kendaraan tersebut seharga Rp 50 ribu untuk motor matik, dan Rp 50 ribu untuk matik premium selama 6 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raka menambahkan dari penggeledahan di rumah Ni Made Celeng polisi menemukan 36 sepeda motor dari berbagai jenis. Dari pengembangan terhadap kedua tersangka, polisi mendapatkan total ada 62 sepeda motor yang menjadi barang bukti.
Puluhan kendaraan itu didapatkan dari beberapa TKP di Karangasem seperti Yeh Malet, Angantelu, dan Padangbai. Tersangka diketahui melakukan penggelapan bermodus penyewaan sepeda motor secara bertahap sejak Juli hingga September 2018. Motor itu digadai dari rentang dari rentang harga Rp 1,5 juta-6 juta.
"Motif pelaku Ni Made Dwi Partimawati alias Yayik ini berpura-pura menyewa sepeda motor kepada korban dengan dalih ada pesanan penyewaan oleh tamu yang menginap di villa yang ada di Ubud, dan setelah sepeda motor di tangan lalu sepeda motor tersebut digadaikan kepada ibu Celeng alias Br Lebah Klungkung dan hasil gadai dipergunakan untuk foya-foya," jelasnya.
Kini keduanya sudah ditahan di Mapolsek Ubud untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya Yayik disangkakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Ni Made Celeng dengan pasal 480 KUHP.
Tonton juga 'Terekam CCTV, Pencurian Motor dalam Hitungan Detik':
(ams/rvk)











































