Menurutnya, penetapan status tersangka tersebut merupakan upaya kriminalisasi. Kader Partai Gerindra itu juga heran kata 'idiot' yang dilontarkannya kepada sejumlah massa Koalisi Bela NKRI yang menghadangnya dapat menyeretnya menjadi tersangka.
"Ini kriminalisasi," ujar Dhani kepada wartawan, Kamis (18/10/2018).
Dhani menilai, polisi tak memahami maksud dari ujaran kebencian. Menurutnya ujaran kebencian adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini negara cebong atau negara Pancasila?" imbuhnya.
Dhani lalu menjelaskan apa saja yang dimaksud dengan 'sesuatu hal yang buruk'. Pendukung penista agama, pemimpin munafik dan polisi yang korupsi adalah hal yang buruk.
Menurut Dhani, hanya pendukung penista agama, pemimpin munafik dan polisi yang korupsi lah yang akan tersinggung dengan pernyataannya tersebut. Hal itu berlaku juga dengan kata 'idiot' yang menyeretnya ke polisi itu.
"Siapa yang marah atas dua pernyataan itu??? Satu polisi korup, dua pemimpin munafik. Dua-duanya durjana," katanya.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Peningkatan status perkara dilakukan setelah sejumlah saksi dan ahli diperiksa.
Ujaran Dhani yang berujung pelaporan pencemaran nama baik ini sempat dilontarkannya dalam video di Facebook. Saat itu, Dhani yang hendak mengikuti deklarasi tagar 2019 Ganti Presiden dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Dalam videonya, Dhani diduga menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Ahmad Dhani berang. Dia kemudian menyebut penetapan status tersangka bentuk upaya mengkriminalisasi dirinya.
Saksikan juga video 'Ahmad Dhani Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik!':
(jbr/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini