Bawaslu Kaji Ada-Tidaknya Pelanggaran Pose Satu Jari Luhut di IMF

Bawaslu Kaji Ada-Tidaknya Pelanggaran Pose Satu Jari Luhut di IMF

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 18 Okt 2018 19:17 WIB
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (Noval Dhwinuari Antony/detikcom)
Jakarta - Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dilaporkan ke Bawaslu terkait pose satu jari di acara pertemuan IMF-World Bank. Bawaslu mengatakan akan mengkaji dugaan pelanggaran dalam laporan.

"Apakah itu masuk unsur (pelanggaran), saya tidak bisa jawab sekarang, karena masih dalam proses kajian dari kita. Apakah masuk pelanggaran 282 atau 281," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).

Fritz mengatakan nantinya, bila terbukti terdapat pelanggaran, Bawaslu akan melakukan pemanggilan. Pemanggilan ini akan dilakukan terhadap saksi dan terlapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Sekarang sudah ada pelapor, nanti akan kita panggil pelapor, saksi pelapor. Kalau memang kuat dugaan terbukti ada dugaan pelanggaran, akan panggil terlapor dan saksi-saksi lain yang dapat mendukung si pelapor," ujar Fritz.

Dia mengatakan sanksi dari pelanggaran terdapat dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Fritz mengatakan sanksi pelanggaran itu berupa pidana hingga denda.

"Kalau (yang dilanggar) Pasal 282 ada sanksi hukuman, Pasal 547 penjara 3 tahun paling lama dan denda Rp 36 juta. Kalau Pasal 283 tidak ada sanksi pidana," tuturnya.

Namun saat ini Bawaslu belum bisa menyatakan apakah terdapat pelanggaran dalam kasus tersebut. Hal ini dikarenakan laporan masih dalam status pengkajian.


"Menurut saya, tidak bisa menyatakan apakah itu terpenuhi atau tidak. Ini terlalu cepat bagi saya untuk kasih komentar juga, karena ini masih dalam kajian," sebut Fritz.

Sebelumnya, laporan atas nama Dahlan Pido selaku masyarakat sudah diberikan kepada pihak Bawaslu dengan melampirkan pemberitaan media sebagai bukti. Ia menuding Luhut dan Sri Mulyani melakukan perbuatan yang melanggar Undang-Undang Pemilu.

"Undang-Undang Pemilu Nomor 1 Tahun 2017 itu ada pelanggarannya. Pasal 282 dan 283 sanksinya ada di Pasal 547. Isinya, pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, itu poinnya. Sanksinya Pasal 547, 3 tahun penjara pidana dan denda Rp 36 juta," ungkap Dahlan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakata Pusat, Kamis (18/10). (dwia/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads