"Itu buat lucu-lucuan. Foto sesi lucu-lucuan, bukan suatu foto serius, apalagi itu bukan panggung kampanye sebenarnya. Jadi menurut saya terlalu berlebihan kalau hal semacam itu diangkat ranah hukum," ujar Sekjen PSI Raja Juli Antoni di kantornya, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).
Toni menyebut, suasana saat sesi foto saat itu berlangsung santai dan jauh dari muatan politik. Menurut Toni, Bawaslu akan kerepotan jika ada peristiwa pose 1 jari atau 2 jari yang kemudian dilaporkan kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Luhut dan Sri Mulyani dilaporkan hari ini ke Bawaslu terkait pose satu jari di acara IMF-WB. Laporan ini dimasukkan atas nama Dahlan Pido selaku masyarakat, dengan melampirkan pemberitaan media sebagai bukti. Ia menuding Luhut dan Sri Mulyani melakukan perbuatan yang melanggar Undang-undang.
"Undang-undang pemilu itu nomor 1 tahun 2017 itu ada pelanggarannya. Pasal 282 dan 283 sanksinya ada di pasal 547. Isinya Pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, itu poinnya. Sanksinya pasal 547, 3 tahun penjara pidana dan denda 36 juta," ungkap Dahlan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakata Pusat, hari ini.
Pose satu jari itu terjadi saat penutupan IMF-WB di Bali, Minggu (14/10). Saat itu Luhut bersama Sri Mulyani, bos IMF Christine Lagarde, Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo berpose bareng di atas panggung.
Luhut tampak bergaya satu jari dan dia mengajak Christine Lagarde, yang sebelumnya berpose dua jari, berganti menjadi satu jari. Lagarde kemudian sempat mengganti pose menjadi satu jari. Saat itu Sri Mulyani sambil tertawa menjelaskan soal pose nomor urut di Pilpres 2019 itu. Sri Mulyani mengatakan 'two for Prabowo and one for Jokowi'.
Tonton juga 'Dianggap Kampanye, Luhut dan Sri Mulyani Dilaporkan ke Bawaslu':
(yld/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini