Ditagih Janji Kenaikan Upah Buruh, Anies: Tenang, Lagi Dibicarakan

Ditagih Janji Kenaikan Upah Buruh, Anies: Tenang, Lagi Dibicarakan

Indra Komara - detikNews
Kamis, 18 Okt 2018 18:16 WIB
Foto: Muhammad Fida Ul Haq/detikcom
Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kenaikan upah yang tidak mengacu pada PP No 78 Tahun 2015. Anies mengatakan hal itu lagi dibicarakan.

"Lagi dibicarain, tenang, biar nggak rame nanti. Serius, lagi dibicarain," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).

Kenaikan upah itu ditagih mengingat Anies punya kontrak politik dengan para buruh. Salah satu isi dalam kontrak politik tersebut adalah penetapan UMP yang tak akan menggunakan PP No 78 Tahun 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Langkah kita adalah memastikan Gubernur DKI Anies Baswedan memenuhi janji politiknya kepada buruh. Kan kontrak politiknya adalah tidak menggunakan PP 78 untuk DKI Jakarta," kata Presiden KSPI Said Iqbal saat dihubungi.

Jika tidak mengacu pada PP 78, usulan kenaikan upah buruh sebesar 20-25 persen bisa dipenuhi. Pasalnya, jika mengacu PP tersebut, kenaikan upah yang direncanakan hanya 8,03 persen.



Said mengatakan penetapan kenaikan UMP bisa dilakukan tanpa harus mengacu pada PP 78. Hal itu dianggap lazim dilakukan di beberapa provinsi, termasuk Jakarta, yang pernah melakukan.

"Itu lazim dilakukan oleh beberapa gubernur di provinsi lain. Bahkan waktu zaman Gubernur Ahok pernah dilakukan tanpa PP 78, sekali, ya," sebutnya. (idn/nkn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads