Pemerhati Politik Pemilu: Tolak Dana Saksi Parpol Dibiayai Negara!

Pemerhati Politik Pemilu: Tolak Dana Saksi Parpol Dibiayai Negara!

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 18 Okt 2018 17:44 WIB
Pemerhati Politik Pemilu: Tolak Dana Saksi Parpol Dibiayai Negara!
Kelompok pemerhati politik dan pemilu, yang menamakan diri sebagai Koalisi Mandiri untuk Pemilu Demokratis. (Ibnu H/detikcom)I
Jakarta - Kelompok pemerhati politik dan pemilu, yang menamakan diri sebagai Koalisi Mandiri untuk Pemilu Demokratis, menilai usulan Komisi II DPR soal dana saksi partai Pileg 2019 dibiayai APBN tak masuk akal. Mereka menjelaskan bila saksi dari partai politik bukan menjadi keharusan dalam pemilihan umum.

"Kita harus pahami bahwa saksi ini bukan keharusan oleh peserta pemilu, katakanlah parpol. Ini bukan sebagai keharusan. Ini jangan sampai keliru," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow di Kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Matraman, Jakarta Timur, Kamis (18/10/2018)


"Pada prinsipnya kita ingin tolak dana saksi dibiayai APBN," tegas Jeirry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan Jeirry dalam diskusi 'Tolak Dana Saksi Pemilu Ditanggung APBN'. Selain Jeirry, koalisi ini terdiri dari Ray Rangkuti dari Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Ibeth Koesrini hingga peneliti Formappi, Lucius Karus.


Menurut Jeirry, bila nantinya usulan dana saksi dibiayai APBN ini disetujui akan menimbulkan efek tidak baik dalam kinerja Parpol di parlemen. Mereka menjadi tidak semangat bekerja karena merasa selalu dimanjakan oleh pemerintah.

"Sudah menjadi kebiasaan dan menurut saya pemanjaan seperti ini punya efek yang tidak baik dan tidak akan mendorong semangat kerja yang tinggi ketika mereka nanti di parlemen sana," tambah Jeirry.

Ray Rangkuti dari LIMA Indonesia mengatakan negara dalam hal ini pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk membiayai saksi dari Parpol. Sebab, dalam UU Nomor 7 tahun tentang Pemilu saksi parpol bukan perangkat sah pemilu.


"Di UU 7 2017 saksi parpol bukanlah perangkat sah atau tidak sahnya pemilu. Artinya parpol boleh mengirimkan atau tidak," tambah Ray.

Menurutnya, saksi yang sah adalah petugas saksi atau pengawas lapangan yang berkerja di bawah koordinasi dari Bawaslu. Ia mengatakan suatu hal yang aneh bila pemerintah harus membiayai saksi yang tidak diatur oleh UU.

"Negara harus mengeluarkan uang untuk kegiatan yang tidak ada dasar hukumnya. Parpol boleh mengajukan saksi atau tidak, bukan kewajiban parpol," sebut Ray.

(ibh/dnu)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini