Kelima WNA tersebut dipergoki anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Gowa sedang mengambil gambar pada Rabu (18/10). Kegiatan mereka didampingi seorang WNI yang mengaku sebagai wartawan sebuah media televisi nasional yang bertugas sebagai pemandu perjalanan.
"Berdasarkan laporan Timpora Gowa, selanjutnya petugas Imigrasi datang ke lokasi untuk meminta keterangan dan memeriksa dokumen keimigrasian dari kelima WNA tersebut," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Makassar Noer Putra Bahagia mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Makassar Andi Pallawaruka mengatakan, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (18/10/2018).
Awalnya mereka mengaku hanya mengambil gambar untuk dokumentasi wisata. Namun kecurigaan petugas cukup beralasan karena peralatan yang dibawa cukup lengkap dan profesional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pemeriksaan di Kantor Imigrasi, didapati keterangan bahwa WNA tersebut telah melakukan syuting di beberapa kota di antaranya, Medan, Jakarta, Depok, Tangerang, dan Toraja. Perjalanan berakhir di Gowa setelah kegiatan mereka terpergok oleh petugas Polresta Gowa.
Baca juga: Relawan Asing Ngaku Diusir dari Palu |
Kegiatan syuting juga dihentikan seketika karena ditengarai kegiatan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya. Diketahui WNA tersebut datang dengan bebas visa kunjungan dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta Jakarta pada 27 Agustus 2018.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, WNA tersebut akan dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, malam ini pukul 21.00 WIB," jelas Noer.
(asp/rvk)











































