"Hari Rabu tanggal 17 Oktober 2018 sekira pukul 17.00 WIB di Bunderan Tol JORR Jalan Wibawa Mukti I, para pelaku yang dicurigai akan melakukan penipuan dengan cara menjual uang pecahan Rp 100.000," ujar Kasatreskrim AKBP Jairus Saragih di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (18/10/2018).
Jairus mengatakan P (48) dan N (34) menjual uang palsu Rp 1 miliar seharga Rp 500 juta. Uang palsu tersebut dimasukan ke dalam tas hitam.
Modusnya, mereka menunjukan 1 lembar uang asli senilai Rp 100.000 kepada pembeli agar tidak curiga.
"Kita (polisi) menyamar (sebagai pembeli). Udah janjian lewat telepon," ujar Jairus.
Setelah bertemu, polisi menangkap P dan N. Satu orang lagi yang diduga kuat berperan sebagai pencetak uang palsu masih buron.
Menurut pengakuan pelaku, mereka baru beraksi satu kali dan belum ada korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.
Saksikan juga video 'Polisi Tangkap Komplotan Pemalsu Mata Uang':
(bag/bag)











































