"Ya, memang kalau saya lihat itu pengajuannya 3,9 T," kata Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Menurut Aziz, usulan anggaran dana saksi itu sedang dibahas Banggar bersama pemerintah. Aziz mengakui ada penolakan dari pemerintah. Sebab, kata dia, dana saksi partai tak diatur dalam UU Pemilu 7/2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pembahasan memang dari pihak pemerintah berargumentasi bahwa ini tidak diatur dalam UU Pemilu," ujar politikus Golkar itu.
"Kami lagi terus menjajaki jalan bagaimana caranya supaya dana kampanye bisa dianggarkan sehingga semua parpol bisa melihat ini secara pelaksanaan di tiap-tiap TPS itu bisa terlaksana," imbuh Aziz.
Komisi II DPR sebelumnya mengusulkan saksi partai Pileg 2019 dibiayai APBN. Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menyebutkan dua alasan yang melatarbelakangi usulan ini.
"Pertama, supaya terjadi keadilan, kesetaraan, semua partai bisa menugaskan saksinya di TPS. Kemudian kedua kita menghindarkan pemberitaan sekarang ini para caleg diminta untuk membiayai itu," kata Amali di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/10).
Saksikan juga video 'Buku Panduan Lengkap Pemilu 2019 Diluncurkan':
(tsa/aan)
